BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PKH 2019
Sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial bersyarat, dalam jangka pendek PKH diharapkan mampu membantu KM mengurangi beban pengeluaran. Pada jangka menengah PKH diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku peserta dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan generasi yang Iebih sehat dan cerdas. Dalam jangka panjang PKH diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2019 ini merupakan penyempurnaan dari Pedoman Pelaksanaan PKH tahun 2017 agar sejalan dengan berbagai inovasi PKH. Penjabaran teknis Pedoman Pelaksanaan PKH 2019 tertuang di dalam lampiran Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yakni
- Petunjuk Pelaksanaan Validasi Calon Peserta PKH
- Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Bantuan PKH
- Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi Komitmen,
- Petunjuk Pelaksanaan Pemutakhiran Data
- Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Sumber Daya Manusia
- Petunjuk Pelaksanaan Rapat Koordinasi,
- Petunjuk Pelaksanaan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), dan
- Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Kode Etik.
Agar pelaksanaan teknis PKH berjalan dengan baik dan sesuai dengan bussiness process PKH, maka seluruh pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat memahami seluruh isi Pedoman Pelaksanaan dan Petunjuk Pelaksanaan yang ada.
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Misi besar PKH untuk menurunkan kemiskinan semakin mengemuka mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86% dari total penduduk atau 28,01 juta jiwa (BPS, 2016). Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi
7-8% pada tahun 2019, sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019. PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin, menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa PKH memberikan dampak terhadap perubahan konsumsi rumah tangga, seperti di beberapa negara pelaksana CCT lainnya. PKH berhasil meningkatkan konsumsi rumah tangga penerima manfaat di Indonesia sebesar 4,8%.
BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PKH 2019
Download BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PKH 2019 (unknown, 625 hits)
Join our list
Masukan Email aktif anda dan dapatkan pemberitahuan lewat email
Category: Berita Utama, PKH TERKINI